Pengertian
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien. (Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian )
Tujuan
Tujuan pelayanan kefarmasian adalah
menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan
alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya
yang terbaik.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Dalam rangka mencapai tujuan
pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman
bagi Apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan
dalam bentuk Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice)
sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan
kepada pasien agar memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk
menerapkan Pharmaceutical Care. Komitmen untuk memberikan
pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat
harus terus diupayakan dan ditingkatkan oleh
Apoteker baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
A. Pengelolaan Sumber daya mencakup :
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
2. Sarana Prasarana,
3. sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan lain
4. Administrasi
B. Pelayanan mencakup :
1. pelayanan resep,
2. edukasi dan promosi, serta
3. Pelayanan Residensial (Home Care).
A.
Pengelolaan Sumber daya
1.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
Sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang :
a) Profesional
b) Memiliki kemampuan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik,
c) Mengambil
keputusan yang tepat,
d) Mampu
berkomunikasi antar profesi,
e) Menempatkan diri
sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
f) Kemampuan
mengelola SDM secara efektif,
g) Selalu belajar
sepanjang karier dan
h) Membantu memberi
pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2.
Sarana dan Prasarana
Apotek sebaiknya :
a) Berlokasi strategis.
b) Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata
apotek.
c) Apotek
harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat.
d) Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari
aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk
menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan
penyerahan.
e) Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker
untuk memperoleh informasi dan konseling.
f) Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari
hewan pengerat, serangga.
g) Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari
pendingin.
Apotek harus memiliki:
v a) Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
b) Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan
brosur/materi informasi.
v c) Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan
meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
d) Ruang racikan.
e) Tempat pencucian alat.
Disamping itu
perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat
dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu,
kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan
dengan temperatur yang telah ditetapkan.
3. Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pengelolaan
persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku meliputi:
a)
Perencanaan,
b)
Pengadaan,
c)
Penyimpanan dan
d) Pelayanan.
Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first
expire first out)
a)Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan
farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit.
b. Kemampuan masyarakat.
c. Budaya masyarakat.
b) Pengadaan
Untuk menjamin
kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui
jalur resmi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
c) Penyimpanan.
1. Obat/bahan
obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau
darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah
sekurangkurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
2. Semua bahan
obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan
bahan.
4. Administrasi.
Dalam menjalankan
pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang
meliputi:
a)
Administrasi Umum : Pencatatan,
pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b)
Administrasi Pelayanan : Pengarsipan
resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan
obat.
B.PELAYANAN
Standar kefarmasian dalam pelayanan mencakup :
pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta Pelayanan Residensial (Home Care).
1.Pelayanan
Resep
Pelayanan Resep Mencakup Skrining
resep dan Penyiapan obat. Skrining resep meliputi Persyaratan
administratif, kesesuaian farmasetik, dan Pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan
resep meliputi Peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi
obat, konseling dan monitoring penggunaan obat
a)
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
1.Persyaratan Administratif :
ü Nama, SIP dan
alamat dokter
ü Tanggal penulisan
resep
ü Tanda
tangan/paraf dokter penulis resep
ü Nama, alamat,
umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
ü Cara pemakaian
yang jelas
ü Informasi lainnya
2. Kesesuaian
farmasetik
:
Bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3. Pertimbangan
klinis :
Adanya alergi,
efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain
lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada
dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif
seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b) Penyiapan
obat
1. Peracikan.
Merupakan
kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap
dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat.
2. Pemberian Etiket
Penulisan etiket
harus jelas dan dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan
yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
3. Penyerahan Obat
Sebelum obat
diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai
pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
4. Informasi Obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak
bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya
meliputi:
a) Cara pemakaian obat,
b) Cara penyimpanan obat,
c) Jangka waktu pengobatan,
d) Aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
5. Konseling.
Apoteker harus
memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan
terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk
penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan
penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara
berkelanjutan.
6. Monitoring Penggunaan Obat
Setelah
penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar,
diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
2.
Promosi dan Edukasi
Dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat
ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan
memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif
dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara
lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3.
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai
care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat
kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan
penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan
berupa catatan pengobatan (medication record).
[Sumber : Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]
Daftar Pustaka
Casino Online - Dr.MCD
BalasHapusIn this article, we will 경기도 출장안마 be discussing some aspects 광주 출장샵 of the casino experience. It is important to note 밀양 출장마사지 that Casino Online 안산 출장마사지 is not an online 대전광역 출장마사지 casino. It's a